KEBUMEN - Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Serda Slamet Supriyono menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) guna membahas permasalahan tukar menukar tanah kas desa di masa lampau dengan tanah milik masyarakat yang bertempat di balai Desa Kuwarasan, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Kamis, (27/10/2022)
Hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa tersebut, Camat Kuwarasan yang diwakili Kasi Tapem Bpk Sarwono, S.Sos, Danramil 19/ Kuwarasan yang diwakili Babinsa Serda Slamet Supriyono, Tim dari Dinas BPN Kabupaten Kebumen, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Kades Kuwarasan Bpk Slamet Supriyono beserta perangkat desanya, BPD, Ahli waris dari alm. Haji Ralim selaku pemilik tanah yang diwakili oleh Ibu Aswati beserta 4 orang anggota keluarga dan Perwakilan tokoh masyarakat desa Kuwarasan.
Susunan acara yang diawali dengan Pembukaan, Sambutan Kades Kuwarasan, Sambutan Forkopincam Kuwarasan yang diwakili oleh Kasi Tapem Bpk Sarwono, S.Sos dan dilanjutkan Penyampaian dan penjelasan dari tim BPN Kabupaten Kebumen.
Hasil penjelasan dari tim BPN Kabupaten Kebumen, pihak dari ahli waris maupun pihak Pemdes Kuwarasan mengerti dan memahami apa yang telah disampaikan. Masing-masing pihak menyepakati hasil tukar menukar tanah kas desa di masa lampau dan akan segera di buatkan sertifikat tanah untuk kepastian hukum. Kegiatan berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
Redaksi: Pendim 0709/Kebumen