Rutan Kebumen Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Pakta Integritas

    Rutan Kebumen Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Pakta Integritas
    karutan kebumen melakukan penandatanganan pakta integritas

    Semarang - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen, Tri Mulyono menghadiri dan mengikuti Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pakta Integritas  Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Krisna Basudewa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Selasa (09/01/2024).

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Dan Pakta Integritas Tahun 2024 ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta menegakkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas dan transparan dilingkup Kemenkumham Jawa Tengah khususnya di lingkungan Rutan Kelas IIB Kebumen.

    Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, dalam sambutannya menekankan bahwa Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, yang juga tercermin melalui pembangunan ZI di jajaran Kanwil Kemenkumhan Jateng.

    "Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melakukan pembangunan Zona Integritas, termasuk jajaran Kanwil Jateng. Pelaksanaannya diawali penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Satuan Kerja", jelasnya.

    Kakanwil juga menegaskan agar jajarannya mempublikasikan Pembangunan Zona Integritas melalui semua lini media baik website, media sosial, serta media cetak maupun media online.

    Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kebumen menyatakan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, memberikan pelayanan terbaik, dan mengimplementasikan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

    kemenkumham kemenkumhamjateng rutankebumen kabarjateng yasonna
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 09/Kutowinangun Apresiasi Pentas...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0709/Kebumen Hadiri Musyawarah Kerja...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Tindaklanjuti arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kebumen Gelar Razia Gabungan TNI/POLRI
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

    Tags